Undang-Undang ITE DI Indonesia Tentang Hacking
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
Home » Info menarik , internet » Undang-Undang ITE DI Indonesia Tentang Hacking
Undang-Undang ITE DI Indonesia Tentang Hacking
Recommended Posts :
Diposting oleh
Admin
di
04.53
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar - Back to Content