Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang-barang yang telah disita.
Home » ekonomi , ilmu pengetahuan , pajak , Pengertian » Pengertian Penagihan Pajak
Pengertian Penagihan Pajak
Recommended Posts :
- Pengertian Akuntansi Sektor Publik
- Pengertian Redenominasi
- Pengertian Penagihan Pajak
- Pengertian Kas Kecil (Petty Cash)
- Sistem Akuntansi Pemerintahan
- Pengertian Koperasi
- Penyebab Pesan Tidak Terorganisasi Secara Benar
- Pengertian Informasi Dan Arti Informasi
- Pengertian ANDROID
- Becak
- Komponen Yang Mempengaruhi Organisasi Sektor Publik
Diposting oleh
Admin
di
19.14
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar - Back to Content