Pengertian Sistem Akuntansi Pemerintahan berdasarkan PMK PP 71 Tahun 2010 pasal 1 adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
Sistem akuntansi pemerintahan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Sistem akuntansi pemerintahan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP)