Sumber Berita presidenby.info
Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 Desember 2012
Sambutan pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan HAM Sedunia 2012
TRANSKRIP
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PUNCAK PERINGATAN HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA DAN
HARI HAK ASASI MANUSIA SEDUNIA TAHUN 2012
ISTANA NEGARA
10 DESEMBER 2012
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Para Tamu Undangan dan Hadirin sekalian yang saya hormati, khususnya para Penggiat dan Pejuang Antikorupsi, serta para Penggiat dan Pejuang Hak-hak Asasi Manusia yang saya cintai,
Saya juga mengajak Saudara semua untuk sekali lagi, memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, karena kita dapat memperingati dua hari yang amat penting, yaitu Hari Antikorupsi Sedunia dan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Kita berharap peringatan ini bisa lebih memperkuat komitmen, tekad, dan aksi nyata kita untuk terus mencegah dan memberantas korupsi dan terus melindungi, serta memajukan hak-hak asasi manusia di negeri kita.
Saya juga ingin menggunakan kesempatan yang baik ini untuk mengucapkan terima kasih dan penghargaan saya, atas kerja keras para pemberantas korupsi dan para pejuang hak asasi manusia, serta yang tidak kalah pentingnya adalah terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia.
Hadirin yang saya hormati,
Saya mencegah untuk terlalu beretorika dalam sambutan saya ini, karena sebenarnya kita semua sudah tahu bahwa korupsi itu jahat dan hak asasi manusia itu penting. Yang ingin saya sampaikan pada acara yang istimewa ini tiada lain adalah apa yang harus kita lakukan, kebijakan seperti apa, serta tindakan nyata seperti apa pula yang harus kita lakukan bersama-sama ke depan ini.
Kita mendengarkan dengan saksama apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tadi, dan kemudian dilanjutkan apa pula yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia. Ada dua potret yang bisa dihasilkan dari kedua sambutan pejabat tadi.
Pertama, korupsi memang masih terus terjadi di negeri kita. Berarti ini sebuah permasalahan dan gangguan yang serius dalam kehidupan dan pembangunan yang tengah kita lakukan. Itu gambar pertama.
Pertama, korupsi memang masih terus terjadi di negeri kita. Berarti ini sebuah permasalahan dan gangguan yang serius dalam kehidupan dan pembangunan yang tengah kita lakukan. Itu gambar pertama.
Gambar kedua, sesungguhnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi juga terus dilakukan secara sungguh-sungguh, bahkan boleh dikata masih dan agresif, bandingkan dengan upaya pemberantasan korupsi di negeri kita ini dalam perjalanan sejarah kita. Berarti sesungguhnya tidak ada istilah pembiaran. Kita tidak akan pernah membiarkan kejahatan korupsi itu terus terjadi.
Mendengarkan apa yang disampaikan oleh KPK dan juga jajaran Pemerintah dan menyaksikan sendiri praktik pemberantasan korupsi selama ini, juga tidak ada istilah tebang pilih. Ini melegakan, tetapi harus kita akui hasilnya memang masih belum sesuai dengan harapan kita.
Saya pernah menyampaikan di ruangan ini, beberapa saat yang lalu, pada acara Konferensi Internasional Antikorupsi yang KPK juga salah satu pemrakarsanya. Saya katakan waktu itu, bahwa memberantas korupsi itu adalah sebuah upaya dan agenda berkelanjutan never ending goal, unfinished agenda. Itu yang harus kita pahami. Memberantasan korupsi bukan hanya aksi nyata untuk membawa koruptor ke meja pengadilan, meskipun itu sangat penting, tetapi juga harus mampu kita semua meniadakan sumber-sumber penyebab terjadinya korupsi.
Saya pernah menyampaikan di ruangan ini, beberapa saat yang lalu, pada acara Konferensi Internasional Antikorupsi yang KPK juga salah satu pemrakarsanya. Saya katakan waktu itu, bahwa memberantas korupsi itu adalah sebuah upaya dan agenda berkelanjutan never ending goal, unfinished agenda. Itu yang harus kita pahami. Memberantasan korupsi bukan hanya aksi nyata untuk membawa koruptor ke meja pengadilan, meskipun itu sangat penting, tetapi juga harus mampu kita semua meniadakan sumber-sumber penyebab terjadinya korupsi.
Pengalaman di banyak negara, upaya seperti ini bukan hanya kerja instan, pekerjaan setahun, dua tahun selesai, tetapi sebuah pekerjaan yang memerlukan waktu yang panjang. Dan untuk Indonesia tidak berkelebihan, kalau saya mengatakan ini adalah upaya dan pekerjaan kita selamanya.
Sebagaimana yang saya katakan tadi, saya tidak perlu mengulangi apa saja yang telah kita lakukan, termasuk berbagai program aksi dan aksinya, karena kedua pejabat tadi telah menjelaskan secara gamblang dan lengkap.
Sebagaimana yang saya katakan tadi, saya tidak perlu mengulangi apa saja yang telah kita lakukan, termasuk berbagai program aksi dan aksinya, karena kedua pejabat tadi telah menjelaskan secara gamblang dan lengkap.
Saya hanya ingin mengingatkan kembali dan mendorong para penegak hukum, baik KPK maupun lembaga pemberantas korupsi yang lain untuk memberikan atensi khusus pada empat wilayah atau empat arena. Ini juga saya sampaikan pada Konferensi Internasional Antikorupsi yang lalu.
Pertama, mari kita berikan atensi yang sungguh-sungguh dalam pengadaan barang dan jasa, cegah mark-up, cegah pengeluaran fiktif.
Kedua, lihat secara saksama tentang pengeluaran izin, termasuk yang ada di daerah, utamanya di kabupaten dan kota. Ini memang salah satu dampak negatif dari sentralisasi dan otonomi daerah. Otonomi daerah dan desentralisasi itu benar, itu pilihan kita, itu amanah reformasi dan harus kita sukseskan. Namun demikian, ada ekses dan dampak negatifnya yang harus kita cegah dan kita perangi. Praktik suap, benturan kepentingan dan apa yang telah saya berikan izin lebih dari seratus pejabat daerah yang diduga melaksanakan tindak pidana korupsi, kasus-kasus begini sering terjadi menjelang dilaksanakannya pemilihan kepala daerah.
Tiga, mari kita berikan atensi sungguh-sungguh dalam penyusunan dan penggunaan APBN dan APBD. Cegah dan berantas kolusi antara oknum pemerintah dan oknum DPR, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Tiga, mari kita berikan atensi sungguh-sungguh dalam penyusunan dan penggunaan APBN dan APBD. Cegah dan berantas kolusi antara oknum pemerintah dan oknum DPR, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Yang keempat, arenanya adalah penyimpangan di wilayah perpajakan. Pembayar pajak atau wajib pajak bisa tidak memenuhi kewajibannya. Petugas pajak juga bisa melakukan korupsi dan bisa terjadi kolusi antara wajib pajak dengan petugas pajak yang merugikan negara.
Empat hal itu, saya sungguh berharap di tahun-tahun mendatang ini, kita berikan atensi yang sungguh-sungguh, bukan berarti di wilayah yang lain tidak penting.
Empat hal itu, saya sungguh berharap di tahun-tahun mendatang ini, kita berikan atensi yang sungguh-sungguh, bukan berarti di wilayah yang lain tidak penting.
Saudara-saudara,
Dalam melakukan kontemplasi dan refleksi pada Hari Antikorupsi Sedunia seperti sekarang ini, patutlah saya yang alhamdulillah telah memasuki tahun kesembilan dalam masa kepresidenan saya, untuk menyampaikan apa yang kita lihat bersama, yang saya sebut dengan fenomena baru di negeri kita.
Sepuluh tahun terakhir ini, kasus-kasus korupsi sesuai dengan surat izin yang saya keluarkan maupun yang diproses oleh KPK tanpa menunggu izin Presiden lebih banyak terjadi di daerah. Ini para Gubernur hadir di sini.
Dulu di era otoritarian, kasus korupsi lebih banyak terjadi di pusat dan lebih banyak dilakukan pejabat eksekutif, dulu. Kini, kasus-kasus korupsi tersebar, ada di pusat, ada di daerah, ada di lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif, ada di dunia usaha ataupun elemen kehidupan masyarakat yang lain. Mengapa? Ini menggambarkan bergesernya distribusi kekuasaan di Indonesia, the distribution of power. Era dulu adalah era kuat eksekutif dan era sentralisme, di situlah kekuasaan berada. Power holders ada di Jakarta. Sekarang ada di mana-mana dan korupsi terjadi di antara pemegang kekuasaan itu, ada yang menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya. Sedangkan kekuasaan itu menggoda, power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Itu tetap valid dan tetap berlaku.
Saya berharap semua jajaran penegak hukum, jajaran lembaga audit, jajaran institusi pengawas agar memberikan atensi yang sungguh-sungguh dan betul-betul melihat di arena-arena yang rawan akan korupsi itu.
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Saya melanjutkan, saya ingin melanjutkan pengamatan saya, observasi saya, terhadap apa yang lazim terjadi di negeri kita di era reformasi dan demokrasi ini, berupa pandangan dan bacaan saya terhadap semua dinamika dan permasalahan pemberantasan korupsi.
Pertama, sistem pengawasan dan monitoring masih memberikan ruang sebenarnya untuk sebuah terjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, beberapa hari yang lalu, saya sudah mengeluarkan instruksi pada jajaran pemerintahan, dalam hal ini, vocal point-nya adalah UKP4 dan BKPM untuk membangun system monitoring dan pengawasan dengan menggunakan information technology, sehingga dengan model yang bagus dan dengan sistem yang bagus, kita bisa melakukan tracking. Tracking apa yang kita lakukan? Tracking, monitoring dan pengawasan terhadap proses perizinan usaha, proses penyusunan dan penggunaan APBN dan APBD, pembayaran pajak, serta pengadaan barang dan jasa.
Ada tujuan yang hendak kita capai yang saya sebut dengan tujuan kembar. Tujuan pertama, kalau kita melakukan monitoring, tracking, kalau ada kemacetan, kita bisa tahu di mana macetnya, di Jakarta atau di daerah. Kalau di Jakarta, di kementerian mana, di lembaga mana, kalau di daerah juga di mana. Dengan demikian, tidak mengganggu pelaksanaan program, yang pelaksanaan program itu untuk kepentingan rakyat kita dan sekaligus kita juga bisa mengenali, serta mendeteksi apabila ada dugaan penyimpangan. Itu bacaan yang pertama saya dan apa yang harus kita lakukan ke depan.
Pertama, sistem pengawasan dan monitoring masih memberikan ruang sebenarnya untuk sebuah terjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, beberapa hari yang lalu, saya sudah mengeluarkan instruksi pada jajaran pemerintahan, dalam hal ini, vocal point-nya adalah UKP4 dan BKPM untuk membangun system monitoring dan pengawasan dengan menggunakan information technology, sehingga dengan model yang bagus dan dengan sistem yang bagus, kita bisa melakukan tracking. Tracking apa yang kita lakukan? Tracking, monitoring dan pengawasan terhadap proses perizinan usaha, proses penyusunan dan penggunaan APBN dan APBD, pembayaran pajak, serta pengadaan barang dan jasa.
Ada tujuan yang hendak kita capai yang saya sebut dengan tujuan kembar. Tujuan pertama, kalau kita melakukan monitoring, tracking, kalau ada kemacetan, kita bisa tahu di mana macetnya, di Jakarta atau di daerah. Kalau di Jakarta, di kementerian mana, di lembaga mana, kalau di daerah juga di mana. Dengan demikian, tidak mengganggu pelaksanaan program, yang pelaksanaan program itu untuk kepentingan rakyat kita dan sekaligus kita juga bisa mengenali, serta mendeteksi apabila ada dugaan penyimpangan. Itu bacaan yang pertama saya dan apa yang harus kita lakukan ke depan.
Yang kedua, upaya pencegahan masih harus dilaksanakan secara lebih gigih dan efektif.
Saya senang kedua pejabat tadi, baik KPK maupun Kementerian Hukum dan HAM menggarisbawahi pentingnya pencegahan. Saya ingin praktis saja, Saudara-saudara, yang diperlukan oleh para penyelenggara negara dan pejqbat pemerinthan itu adalah penjelasan dan aturan yang jelas, sehingga semua pejabat negara benar-benar paham, mana yang dikategorikan korupsi, dan mana yang bukan berkategori korupsi.
Saya senang kedua pejabat tadi, baik KPK maupun Kementerian Hukum dan HAM menggarisbawahi pentingnya pencegahan. Saya ingin praktis saja, Saudara-saudara, yang diperlukan oleh para penyelenggara negara dan pejqbat pemerinthan itu adalah penjelasan dan aturan yang jelas, sehingga semua pejabat negara benar-benar paham, mana yang dikategorikan korupsi, dan mana yang bukan berkategori korupsi.
Terus terang pengalaman impiris kita selama delapan tuhun lebih ini, saya menganalisis ada dua jenis korupsi. Pertama, memang korupsi itu diniati oleh pelakunya untuk melakukan korupsi, ya sudah good bye. Tetapi ada juga kasus-kasus korupsi terjadi karena ketidakpahaman seseorang pejabat bahwa yang dilakukan itu keliru dan itu berkategori korupsi. Maka negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat untuk melakukan korupsi, tapi bisa salah di dalam mengemban tugas-tugasnya, tugas yang datang siang dan malam, kadang-kadang memerlukan kecepatan pengambilan keputusan, memerlukan kebijakan yang tepat. Jangan biarkan mereka dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi.
Ada pula ini yang tidak boleh terjadi sebenarnya, fenomena keragu-raguan, dari pejabat pemerintahan yang harus mengambil keputusan, menetapkan kebijakan, dan menggunakan anggaran, karena takut disalahkan.
Ada pula ini yang tidak boleh terjadi sebenarnya, fenomena keragu-raguan, dari pejabat pemerintahan yang harus mengambil keputusan, menetapkan kebijakan, dan menggunakan anggaran, karena takut disalahkan.
Saya mengamati tahun-tahun terakhir ini, banyak masalah yang dulu selesai di menteri dengan keputusan menteri, dengan kebijakan menteri, naik ke tingkat saya. Saya mencari tahu mengapa, kesimpulannya ada juga keraguan di kementerian, jangan-jangan salah, jangan-jangan ini menyimpang, naik ke atas. Saya yakin di banyak tempat terjadi seperti itu. Dari banyak laporan yang masuk ke saya, di daerah juga ada stagnasi, bahkan hambatan untuk pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.
Oleh karena itu, hal begini tidak boleh terus terjadi. Sasaran kita dua, bagaimanapun korupsi harus dicegah dan diberantas. Sistem kita harus makin bersih, makin bersih, suatu saat bersih. Tetapi kegiatan penyelenggaraan negara, jalannya pembangunan tidak boleh terhenti karena semua orang ragu-ragu dan takut untuk mengambil keputusan, untuk menetapkan kebijakan, dan menggunakan anggaran. Mari kita bersatu padu untuk mencapai dua sasaran penting itu. Kalau kita bisa, insya Allah, negara kita akan makin bersih di tahun-tahun mendatang.
Nanti medio Januari 2013, saya berinisiatif, kita undang seluruh gubernur, bupati dan wali kota, seluruh jajaran pemerintahan, seluruh petugas atau pejabat yang merancang, mengelola, dan menggunakan anggaran, kita undang para penegak hukum, termasuk KPK, BPK, BPKP, semua kepolisian, kejaksaan, PPATK. Jelaskan kepada mereka mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, mana yang itu wilayah korupsi dan mana yang bukan, mana itu yang kebijakan, dan mana yang bukan kebijakan. Jangan sampai kita hidup dalam alam ketakutan, karena kurang jelasnya pemahaman kita semua. Meskipun tidak boleh dibaca ini, kita permisif pada tindak pidana korupsi, tidak. Kita firm dan kita menjadikan itu prioritas.
Saya menyampaikan ini apa yang kita hadapi sekarang ini. Sebagai Presiden, saya ingin dua-duanya, korupsi kita berantas, makin efektif, tetapi semua upaya untuk meningkatkan ekonomi kita, meningkatkan kesejahteraan rakyat kita, pelayanan publik, dan lain-lain tetap jalan, tidak terhenti, tidak terganggu, karena iklim barangkali yang tidak kondusif untuk itu.
Saudara-saudara,
Saya juga melihat fenomena yang ketiga ini, mari kita bersama-sama, kita harus mendidik diri sendiri untuk bisa memisahkan minat mana yang merupakan wilayah penegakan hukum, dan mana yang itu wilayah politik. Hukum itu berkaitan dengan kebenaran dan keadilan. Politik, bagaimanapun tidak bebas dari kepentingan atau kekuasaan, serta posisi yang bernuansa politik.
Mari kita berikan kepercayaan kepada para penegak hukum, untuk melaksanakan tugasnya, tanpa gangguan politik apa pun. Jangan diganggu secara politik, berikan kepercayaan, berikan ruang kepada penegak hukum untuk menjalankan tugasnya.
Mari kita berikan kepercayaan kepada para penegak hukum, untuk melaksanakan tugasnya, tanpa gangguan politik apa pun. Jangan diganggu secara politik, berikan kepercayaan, berikan ruang kepada penegak hukum untuk menjalankan tugasnya.
Para penegak hukum juga harus mencegah untuk tidak memasuki diskursus politik di dalam embanan tugasnya, nanti menjadi bingung masyarakat. Kalau harus memberikan penjelasan apakah kepolisian, kejaksaan, BPK, BPKP, KPK, MA, semua, berikan penjelasan kepada rakyat secara proporsional dan profesional, segamblang-gamblangnya, agar masayarakat sungguh mengerti duduk persoalannya, gamblang, jelas, tidak ngambang. Kalau tidak ngambang, no comment dan seterusnya, itu menimbulkan apa namanya presepsi, tafsiran, bahkan dihakimi sebelum seseorang itu dinyatakan bersalah. Please, tolong, berikan penjelasan yang gamblang, yang utuh, yang logis, sehingga rakyat bisa mengetahui duduk persoalannya. Ingat, mereka yang dijadikan tersangka, yang tidak layak, dipanggil, itu punya keluarga anak, istri, sahabat dan semuanya. Berikan penjelasan segamblang-gamblangnya.
Masyarakat luas juga harus memberikan dukungan penuh kepada para penegak hukum, seraya memberikan pengawasan untuk memastikan hukum yang ditegakkan itu sungguh memenuhi rasa keadilan. Jangan berjarak antara hukum dan keadilan, yang kita kejar adalah keadilan yang sejati.
Saudara-saudara,
Bagian terakhir dari upaya kita untuk memberantas korupsi, saya ingin sampaikan kembali, ada sejumlah imperatif atau keharusan, yang harus kita laksanakan. Pertama, semangat, komitmen, dan kegigihan pemberantasan korupsi pada unsur pimpinan harus tetap kita jaga. Jangan ada yang kendor, jangan ada yang patah hati, frustrasi dan sebagainya.
Kedua, independensi dan ketegasan lembaga pemberantas korupsi juga harus kita hormati.
Yang ketiga, integritas, profesionalitas, dan kapasitas para penegak hukum, tentu termasuk KPK juga sangat penting. Bagi para penegak hukum jangan ada istilah pagar makan tanaman.
Yang keempat, perlu ditingkatkan kontrol terbuka dari masyarakat terhadap upaya menciptakan sistem yang bersih. Kita undang pers, kita undang whistle-blower untuk menyampaikan laporan atau informasi yang benar, dan bukan fitnah yang tidak jelas dari mana sumbernya.
Yang kelima, peningkatan kesejahteraan para pejabat dan pegawai untuk hidup makin layak itu perlu terus kita lakukan, agar mereka tidak mudah digoda oleh godaan-godaan yang itu menyimpang dan merupakan pelanggaran hukum.
Yang ketiga, integritas, profesionalitas, dan kapasitas para penegak hukum, tentu termasuk KPK juga sangat penting. Bagi para penegak hukum jangan ada istilah pagar makan tanaman.
Yang keempat, perlu ditingkatkan kontrol terbuka dari masyarakat terhadap upaya menciptakan sistem yang bersih. Kita undang pers, kita undang whistle-blower untuk menyampaikan laporan atau informasi yang benar, dan bukan fitnah yang tidak jelas dari mana sumbernya.
Yang kelima, peningkatan kesejahteraan para pejabat dan pegawai untuk hidup makin layak itu perlu terus kita lakukan, agar mereka tidak mudah digoda oleh godaan-godaan yang itu menyimpang dan merupakan pelanggaran hukum.
Dan yang keenam atau yang terakhir, masih bicara antikorupsi, kerja sama internsional yang efektif, itu tetap kita perlukan.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Bagian kedua atau bagian terakhir dari sambutan saya, karena hajat kita hari ini dua, satu, antikorupsi dan yang kedua, HAM, maka saya ingin secara ringkas. Saya tidak perlu juga beretorika masalah hak asasi manusia, semua sudah tahu.
Pertama, perlindungan dan pemajuan HAM itu amanah konstisusi. Bacalah Pasal 28 mulai dari A sampai J, itu juga komitmen kita. Itu juga merupakan roh reformasi dan juga nilai utama demokrasi. Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan, banyak elemen demokrasi. Tapi yang berkaitan dengan hajat kita hari ini, saya ingatkan demokrasi memang berkaitan dengan nilai-nilai kebebasan atau freedom, pranata hukum atau rule of law dan juga berkaitan dengan hak, tapi pasangkan sekaligus kewajiban warga negara, the rights and the obligation of the citizen. Mari kita pasangkan.
Kalau kita ingin memotret perjalanan dan perkembangan perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia terus terang kita harus jujur, bandingkan dengan 10 tahun, 20, 30 tahun yang lalu, tentu banyak kemajuan, meskipun masih ada isu, permasalahan, dan tantangan terhadap hak asasi manusia ini.
Saya sering berkomunikasi dengan para penggiat dan pejuang HAM, termasuk Komnas HAM, termasuk Komnas Perempuan, termasuk Komnas Anak, mereka mengatakan, ”Pak Presiden, memang benar pelanggaran HAM dari negara kepada rakyat, itu menurun. Meningkat dengan baik, bukan pelanggarannya, meningkat dalam arti prestasinya, negara terhadap rakyat, bandingkan dengan di era otoritarian, tapi pelanggaran HAM horizontal masih sering terjadi.” Saya kira semua setuju.
Mengapa masih sering terjadi pelanggaran HAM horizontal? Ini saya kira para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, beliau yang lebih tahu yang sering memotret, yang sering mengelola dan mengatasi. Sering terjadi atau masih terjadi, karena bagaimanapun ekor dari euforia reformasi dan demokrasi masih ada. Banyak di antara warga negara kita yang salah di dalam mengartikan dan menjalankan kebebasannya, tidak memahami bahwa hak-hak asasi manusia, sepuluh pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, itu dibatasi. Baca pasal 28J, baik Ayat 1 maupun Ayat 2, itu dibatasi. Artinya, hak asasi manusia tidak boleh digunakan begitu saja mengganggu hak asasi manusia orang lain.
Penggunaan hak dan kebebasan juga dibatasi, tentu dengan undang-undang, manakala bertentangan dengan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Jadi tidak absolut, ada pembatasannya. Barangkali yang belum dimengerti oleh semua pihak bahwa sembilan itu merupakan hak, yang kesepuluh itu pembatasan terhadap hak itu.
Oleh karena itu, ajakan dan harapan saya, agar kualitas perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia makin baik, mari terus kita perkuat perlindungan dan pemajuan HAM di negara kita. Ini juga never ending goal.
Yang kedua, mari kita lakukan pendidikan dan sosialisasi kepada warga negara, menyangkut hak dan kewajibannya. Jelaskan sepuluh pasal yang ada dalam konstitusi kita, yang berkaitan dengan HAM.
Dan yang ketiga, tetap dan makin aktif berkontribusi pada pemajuan HAM di kawasan dan dunia.
Saya ingin melaporkan pada Saudara semua, yang mewakili rakyat Indonesia, bahwa kita sangat aktif dan kita kontributif bagi pengembangan hak-hak asasi manusia di kawasan, di ASEAN, di Asia Timur dan bahkan pada tingkat dunia.
Saya ingin melaporkan pada Saudara semua, yang mewakili rakyat Indonesia, bahwa kita sangat aktif dan kita kontributif bagi pengembangan hak-hak asasi manusia di kawasan, di ASEAN, di Asia Timur dan bahkan pada tingkat dunia.
Itulah, Saudara-saudara, yang harus kita lakukan ke depan, khusus upaya untuk terus melindungi dan memajukan hak-hak asasi manusia.
Akhirnya sebagai penutup, Saudara-saudara, marilah terus kita lanjutkan perjuangan dan kerja keras kita, memang tidak mudah, tidak lunak, kadang-kadang saya pun merasa frustrasi, berat benar ini memberantas korupsi, tapi jangan sampai kita putus asa dan patah semangat, insya Allah, ada jalan di masa. Dan saya realistik, negara lain itu juga memerlukan waktu yang panjang sampai sistemnya betul-betul bersih. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk kita tidak yakin diri bahwa suatu saat tujuan itu akan kita capai.
Kemudian mari kita bangun masa depan kita, sehingga sistem kehidupan kita benar-benar bersih, terbebas dari perilaku korupsi, serta masa depan di mana kebebasan dan HAM makin maju, tetapi tetap dalam bingkai kepatuhan kepada pranata hukum atau rules of law.
Demikianlah, Saudara-saudara. Sekali lagi, terima kasih atas kerja sama, kegigihan dan kerja kerasnya untuk terus memberantas korupsi dan memajukan hak-hak asasi manusia di negeri tercinta.
Sekian.
Demikianlah, Saudara-saudara. Sekali lagi, terima kasih atas kerja sama, kegigihan dan kerja kerasnya untuk terus memberantas korupsi dan memajukan hak-hak asasi manusia di negeri tercinta.
Sekian.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
*****
Biro Pers, Media, dan Informasi
Sekretariat Presiden
0 komentar:
Posting Komentar - Back to Content