BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Dalam hal ini kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT. Kode etik Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Adapun salah satu profesi TI yang akan dibahas adalah “Teknisi Komputer”. Teknisi Komputer dibagi menjadi beberapa bagian-bagian sebagai berikut :
- Practical CTS Teknisi Komputer yang dapat menangani dan merawat komputer beserta perangkat pendukung utama.
- Junior Technical Support, Teknisi Komputer yang dapat menangani dan merawat komputer beserta perangkat pendukung utama.
- Technical Support, Staf pendukung teknis komputer yang dapat mengoperasikan PC stand alone, instalasi OS, instalasi dan konfigurasi jaringan, instalasi modem dan setting konfigurasi komunikasi wireless, instalasi software anti virus, restore dan backup system,penanganan awal atas masalah PC.
- Senior Technical Support, Staf pendukung senior teknis computer yang dapat mengoperasikan PC stand alone, instalasi OS, instalasi dan konfigursi jaringan, instalasi modem dan setting konfigurasi. komunikasi wireless, instalasi software anti virus, restore dan back up system, penanganan awal atas masalah PC, memperbaiki system jaringan, menggunakan remote access, upgrade dan migrasi OS.
Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berangkat dari latar belakang yang sebelumnya telah di bahas, maka rumusan masalah pada makalah ini ialah, Apakah yang dimaksud dengan etika profesi dan seperti apakah kode etik profesi seorang Technical Engineer.
1.3 TUJUAN
Tujuan dari makalah ini adalah :
Menagacu pada rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuan pada makalah ini ialah ingin mengetahui Apakah yang dimaksud dengan etika profesi dan seperti apakah kode etik profesi seorang Technical Engineer.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KODE ETIK
Sebelum kita masuk pada Kode Etik Seorang Technical Engineer alangkah baiknya kita mengetahui apa itu kode etik. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Lalu apa saja tujuan dari pembuatan kode etik itu sendiri. Kode etik sendiri memiliki tujuan yang akan membantu para Technical Engineer dalam bekerja. Berikut adalah tujuan dari Kode Etik:
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
2.2 FUNGSI KODE ETIK
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
2.3 KODE ETIK SEORANG TEKNISI KOMPUTER
Berikut merupakan Kode Etik seorang Technical Engineer dari IEEE:
Kami, anggota IEEE, dalam pengenalan akan pentingnya teknologi kami dalam mempengaruhi kualitas kehidupan di seluruh dunia dan dalam penerimaan kewajiban kami pada profesi kami, anggota-anggotanya dan masyarakat yang kami layani, dengan ini kami menyatakan diri terikat pada perilaku etis dan profesional tertinggi dan setuju:
- Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
- Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul.
- Akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia.
- Menolak sogokan dalam segala bentuknya.
- Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya.
- Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami
- Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain
- Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan
- Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat
- Membatu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini
2.4. KETERAMPILAN YANG HARUS DIMILIKI SEORANG TEKNISI KOMPUTER
Untuk menjadi seorang teknisi komputer, ada beberapa dasar yang harus anda miliki. Berikut penjelasannya:
- Harus mengetahui dan menguasai berbagai macam dan tipe perangkat komputer yang ada didalamnya.
- Harus mengetahui berbagai permasalahan kerusakan pada komputer (troubleshooting) dan menaganinya.
- Mempunyai kemampuan umtuk mengembangkan pengetahuan dan pengalaman sebgai panduan saat melakukan troubleshooting.
- Memiliki kemampuan yang cukup dalam berbahasa inggris agar lebih mudah mempelajari manual perangkat hardware maupun software Komputer.
- Memiliki kemampuan untuk menghubungkan perangkat keras
- Memiliki kemampuan untuk melakukan instalasi Microsoft Windows
- Memiliki kemampun untuk melakukan instalasi Linux
- Penggunaan perangkat lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer,telnet, ftp, IRC; Pasang dan konfigurasi mail server, ftp server, web server.
2.5 SIKAP YANG HARUS DIMILIKI SEORANG TEKNISI KOMPUTER
Selain harus menguasai berbagai macam teknik troubleshooting dan penanganannya,seorang teknisi komputer juga harus mempunyai sikap yang baik sebgai seorang teknisi:
- Belajar dari Pengalaman dan Pelatihan. Anda harus selalu mengupdate pengetahuan dalam berbagai permasalahan dan penanganan berdasarkan pengalaman yang pernah anda temui karena teknologi tidak pernah berhenti dan terus berkembang.
- Meningkatkan Kemampuan, Yakni kemampuan dalam menggunakan pengetahuan pada situasi hal baru.
- Disiplin. Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seorang teknisi komputer harus tertata dengan baik, menghormati semua customer, dan yang paling penting adalah meyakinkan persepsi customer terhadap masalah sebenarnya.
- Kemampuan Berkomunikasi. Hal ini juga sangat perlu pada saat anda mengidentifikasi masalah yang ada berdasarkan informasi dari Customer.
- Mempunyai Kemampuan Berfikir Logis dan Kreatif. Hal ini penting agar dapat memberikan penjelasan yang baik dan benar kepada customer sehingga mudah dipahami.
- Sikap Rendah Hati. Hal ini penting karena sebagai teknisi komputer anda adalah pelayan bagi Customer.
- Cara Kerja yang Terperinci, yaitu dengan memperhatikan dan mengetahui seluruh sistem dan cara kerja komputer sehingga pada saat anda melakukan troubleshooting, anda mengikuti prosedur dengan benar dan mendapatkan hasil yang cepat dengan analisis yang tepat.
- Komitmen dalam Menyelasaikan Masalah. Ini merupakan tanggung jawab anda sepenuhnya sebagai seorang teknisi komputer.
- Dapat Menentukan Prioritas. Anda juga harus dapat mennetukan prioritas pekerjaan yang harus segera anda tangani.
- Berbagai Pengetahuan dengan Anggota tim (jika anda bekerja dalam tim) dan dengan customer.
- Minat akan Teknologi, selalu mengupdate pengetahuan mengenai komputer.
2.6 CONTOH KASUS
Sebut saja si A, adalah seorang teknisi computer yang biasa menerima permintaan perbaikan atas beberapa kerusakan computer. Suatu ketika, si A memiliki langganan Mr. X yang biasa minta bantuannya bila ada pemasalahan dengan komputernya. Mr X menunjukkan salah satu laptopnya yang rusak karena tidak bisa 'booting'. setelahj di check oleh si A, dia menyampaikan ke Mr. X, bahwa hard disk laptopnya rusak, dan harus segera di ganti. Tahu kondisinya seperti tersebut, kemudian Mr. X meyakinkan utk menanyakan ke A apakah data yang ada di komputernya masih bisa diselamatkan bila dilakukan penggantian.
Dengan sangat yakin, si A menjawab, bahwa data masih bisa diselamatkan, dengan cara memindahkan data yg ada ke harddisk pengganti. dan Di jamin semua data tidak akan hilang.
Mr X sangat senang mendengar jawaban tsb. sehingga Mr. X menyetujui untuk mengganti hardisk yang rusak tersebut.
Mr X sangat senang mendengar jawaban tsb. sehingga Mr. X menyetujui untuk mengganti hardisk yang rusak tersebut.
singkat cerita, Si A berhasil melakukan perbaikan dengan menggati hardisk yg rusak, kemudian menyelamatkan dan memindahkan data dari hardisk yang rusak ke hardisk yang baru.
setelah selesai, Si A memberikan semua hasilnya ke Mr.X, dan Mr. X mengecek semua data yg ada. 100% semua data terselamatkan.Si A mendapat imbalan atas jasa yg dilakukannya, kemudian si A juga mengembalikan Hardisk yg rusak ke Mr.X. Dalam cerita tsb diatas. secara umum, tidak ada permasalahan.
setelah selesai, Si A memberikan semua hasilnya ke Mr.X, dan Mr. X mengecek semua data yg ada. 100% semua data terselamatkan.Si A mendapat imbalan atas jasa yg dilakukannya, kemudian si A juga mengembalikan Hardisk yg rusak ke Mr.X. Dalam cerita tsb diatas. secara umum, tidak ada permasalahan.
Namun permasalahan kemudian muncul, ketika Mr.Z, datang dengan tuduhan pelanggaran UU ITE 2008, yang di tuduhkan ke "A", karena telah melakukan pemindahan data tanpa hak ..... dan seterusnya (seperti bunyi salah satu pasal dalam UU ITE).
Si A sangat kaget dengan tuduhan tersebut,.. dengan wajah bingung dan lunglai dia terbengong dan tidak mengerti apa yang terjadi. Kemudian Mr.Y, menjelaskan Bahwa, laptop yg dibawa oleh Mr.X yg diperbaiki dan diganti hardisknya, yg datanya dipindahkan. beberapa datanya adalah milik Mr.Z.
Dan karena, A melakukan pemindahan data tanpa hak (seperti yg ada di UU ITE), maka Mr. Z melaporkannya dan menuduhnya telah melanggar UU ITE tersebut. Apa yang terjadi, Si A tidak bisa berbuat apa2, seorang teknisi dengan gaji pas pasan dan dengan penghasilan minim tersangkut dengan UU ITE.
Dan karena, A melakukan pemindahan data tanpa hak (seperti yg ada di UU ITE), maka Mr. Z melaporkannya dan menuduhnya telah melanggar UU ITE tersebut. Apa yang terjadi, Si A tidak bisa berbuat apa2, seorang teknisi dengan gaji pas pasan dan dengan penghasilan minim tersangkut dengan UU ITE.
Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa menjadi seorang teknisi computer harus berhati-hati dalam menjalankan pekerjaannya. Karena sesuatu yang kecil, yakni tidak sengaja memindahkan file yang tidak seharusnya di pindahkan , bisa menjadi masalah yang besar dan berhubungan dengan hukum karena melanggar UU ITE.
BAB III
PENUTUP
1.1 KESIMPILAN
1. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
2. Dari contoh kasus sebelumnya dapat disimpulkan bahwa menjadi seorang teknisi computer harus berhati-hati dalam menjalankan pekerjaannya. Ia harus memiliki softskill dan hardskill dalam standarisasi profesinya. Karena sesuatu yang kecil, yakni tidak sengaja memindahkan file yang tidak seharusnya di pindahkan , bisa menjadi masalah yang besar dan berhubungan dengan hukum karena melanggar UU ITE.
1.2 SARAN
1. Seorang teknisi computer harus berhati-hati dalam menjalankan pekerjaannya. Ia harus memiliki softskill dan hardskill dalam standarisasi profesinya. Karena sesuatu yang kecil, yakni tidak sengaja memindahkan file yang tidak seharusnya di pindahkan , bisa menjadi masalah yang besar dan berhubungan dengan hukum karena melanggar UU ITE.
Dan menjelaskan bahwa etika profesi sebagai seorang teknisi computer harus diperhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar - Back to Content