Menunggu nasib, itulah yang harus diterima oleh puteri Indonesia 2001. Kesopanan, kecantikan dan kepintarannya, serta sederet pembela pastinya bingung dengan tuntutan jaksa pada kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas. Jika tuntutan 12 tahun terjadi, mau jadi apa Angie oh Angie? Menyedihkan sekali!! Dibawah ini berita yang diambil dari berita website KPK. Ini mengagumkan dan patut diingat, karena angie dipastikan menjadi satu-satunya koruptor tercantik di Indonesia, mungkin di dunia
Berita KPK: Angie Dituntut 12 Tahun Penjara
Posted by humas on 2012/12/21 11:07:06 (379 reads)
Terdakwa kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh (Angie), terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Angie dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X DPR-RI pada tahun 2010.
"Menyatakan terdakwa Angelina Sondakh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12).
Menurut Jaksa Kresno, Angie terbukti menerima uang senilai total 12,58 miliar rupiah dan 2,35 juta dollar AS dari Permai Group secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Group.
Selain hukuman pidana dan denda, Angie juga terancam membayar uang penganti kerugian negara sejumlah uang yang diterimanya dari Permai Group. Uang tersebut, lanjut Jaksa Kresno, patut disita karena diambil dari kas Permai Group yang merupakan hasil tindak kejahatan. "Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti 12,58 miliar rupiah dan 2,35 juta dollar AS. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Jaksa Kresno.
Adapun hal yang memberatkan Angie adalah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR untuk merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat, tidak memberi contoh yang baik sebagai wakil rakyat dan publik figur, serta tidak menyesali dan mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya," jelas Jaksa Kresno.
Dalam merumuskan tuntutan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan sejumlah bukti yang salah satunya adalah komunikasi BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dan Mindo. "Komunikasi BBM dengan saksi Mindo yang mengonfirmasi penerimaan uang dari Permai Group oleh terdakwa, konfirmasi Yulianis oleh kurir Permai Group kalau uang sudah dikirim, konfirmasi Nazaruddin dalam rapat-rapat internal Permai Group bahwa uang sudah diterima terdakwa, konfirmasi Nazaruddin di rapat-rapat DPR, serta pengakuan Nazaruddin yang mengaku menerima uang uang dari terdakwa untuk kepentingan fraksi," pungkas Jaksa Kresno.
Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutannya, Angie menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, baik secara pribadi maupun lainnya, yang akan dirumuskan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Nasrullah. "Saya akan membuat pledoi pribadi dan penasihat hukum juga akan membuat pledoi," tukas Angie.
Sementara itu, Nasrullah meminta waktu sekurang-kurangnya 2 pekan atas dasar tuntutan JPU yang begitu banyak. Permintaan ini dikabulkan oleh Hakim Ketua Sudjatmiko yang memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (3/1) mendatang. (Sumber : Koran Jakarta, 21 Desember 2012)
Berita diatas baru tuntutan dan belum putusan akhir, mungkin sekitar bulan Januari 2013 putusan akhir hukuman Angie si koruptor tercantik akan diketahui. Kira-kira berapa putusan akhir dari sidang ini? Adakah kulikan-kulikan dan ketebelece akan terjadi? Mungkin sebutan "yang mulia" bisa meruntuhkan tuntutan jaksa pada putusan akhir nanti?
Mudah-mudahan ga jauh beda. Masa iya selisih enam atau tujuh tahun, kemudian dari 3 atau 4 tahun saat HUT RI dapat remisi, tahun depannya sudah melambai-lambaikan tangannya lagi. Huh...parah kalo ini sampai terjadi seperti sebelum-sebelumnya, tuntutan sekian belas tahun, jadinya paling lama antara 4-6 dengan alasan berkelakuan baik, sopan dan apalah. Mana ada koruptor berkelakuan baik, meski itu di ruang sidang. Kebiasaan nilep ya pintar berkelit pastinya. Miris-miris!! Paling tidak Indonesia telah memiliki koruptor tercantik..!!
Mudah-mudahan ga jauh beda. Masa iya selisih enam atau tujuh tahun, kemudian dari 3 atau 4 tahun saat HUT RI dapat remisi, tahun depannya sudah melambai-lambaikan tangannya lagi. Huh...parah kalo ini sampai terjadi seperti sebelum-sebelumnya, tuntutan sekian belas tahun, jadinya paling lama antara 4-6 dengan alasan berkelakuan baik, sopan dan apalah. Mana ada koruptor berkelakuan baik, meski itu di ruang sidang. Kebiasaan nilep ya pintar berkelit pastinya. Miris-miris!! Paling tidak Indonesia telah memiliki koruptor tercantik..!!
0 komentar:
Posting Komentar - Back to Content